
Pengisian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menjadi aspek penting dalam penilaian Guru. Dengan bobot penilaian yang signifikan, RPL GK-1 mencakup 24 SKS, sementara RPL GK-2 memiliki bobot 18 SKS. Hal ini menunjukkan bahwa portofolio guru yang diisi dengan baik dapat memberikan kontribusi besar terhadap penilaian kompetensi guru secara keseluruhan. Pihak LPTK harus memperhatikan beberapa tagihan tersebut.
RPL sendiri merupakan pengakuan atas pembelajaran lampau yang mencerminkan pengalaman guru selama menjalankan profesinya. Terdiri dari dua komponen utama, yaitu RPL Kompetensi Pedagogik dan RPL Kompetensi Profesional. Pada RPL Kompetensi Pedagogik, fokusnya mencakup pengembangan kompetensi pedagogik serta penyusunan perangkat pembelajaran.
Sementara itu, RPL Kompetensi Profesional mencakup pengembangan kompetensi profesional, pengelolaan administrasi pembelajaran, hingga inovasi dalam proses pembelajaran. Melalui pengisian RPL ini, guru tidak hanya dapat menunjukkan kompetensinya, tetapi juga mendapatkan pengakuan formal atas pencapaian profesional mereka. Oleh karena itu, pengisian RPL sebaiknya dilakukan dengan serius dan teliti. (Isminur Kurnia)