
Pengisian RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) merupakan tahapan penting yang harus dilakukan mahasiswa PPG LPTK manapun termasuk di LPTK IAIN Palangka Raya. RPL ini juga merupakan rangkaian dari bagian lapor diri mahasiswa terhadap pihak LPTK.
Sebagai informasi, RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah salah satu kegiatan pengisian berkas yang berisi pengalaman-pengalaman mahasiswa ppg selama menjadi guru di sekolah/madrasah , baik itu pengalaman pernah mengikuti Pendidikan formal, nonformal, atau informal yang diakui dan berhak untuk dinilai oleh tim penilai berkas RPL. Jadi RPL ini adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 26 Tahun 2016).
Adapun instrumen RPL yang wajib di isi oleh mahasiswa PPG ada 5 yaitu :
- Pengembangan Kompentensi pedagogik : bukti fisik berupa dokumen SK Mengajar
- Penyusunan Perangkat Pembelajaran : bukti fisik berupa dokumen perangkat pembelajaran seperti : RPP, Materi Ajar, Protah, Alat Peraga, dan sebagainya
- Pengembangan Kompetensi Profesional : bukti fisik berupa Piagam/Sertifikat mengikuti seminar, workshop , diklat, pelatihan bimtek, dan sejenisnya atau pernah membuat artikel ilmiah yang di publikasikan
- Pengelolaan Administrasi Pembelajaran : bukti fisik dokumen surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah tentang kelengkapan administasi pembelajaran
- Inovasi Pembelajaran : bukti fisik berupa dokumen pengembangan materi yang sudah dilakukan bapak/ibu selama menjadi guru di sekolah/madrasah seperti modul pembelajaran, video pembelajaran, PTK, dan sebagainya
Total SKS dalam RPL ini adalah sebesar 24 SKS dari 36 SKS keseluruhan Satuan Kredit Semester mahasiswa PPG. Jadi mahasiswa PPG jangan sampai tidak mengunggah dokumen-dokumen RPL pada Learning Management System (LMS) SPACE-Kemenag (-saudah-)