Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PS PPG) dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengelolaannya memiliki kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan pimpinan perguruan tinggi yang terdokumentasikan dengan sangat baik. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada sivitas akademika dengan sangat baik melalui website PS PPG dan pada saat kegiatan-kegiatan PS PPG seperti saat refreshment dosen dan orientasi mahasiswa. Kebijakan tersebut telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan pedoman dan SOP yang ada. Kebijakan tersebut juga telah dievaluasi secara berkala dan hasilnya telah ditindaklanjuti.
- Kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan PS PPG dalam Jabatan LPTK IAIN Palangka Raya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bagian kesembilan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pasal 23 dinyatakan bahwa otonomi pengelolaan PTN bidang akademik pada penetapan norma, kebijakan operasional dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas kurikulum program studi, proses pembelajaran, proses hasil belajar.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, pada pasal 10 butir 3 setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu KKNI.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada pasal 1 ayat 6 tentang penyusunan Kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 Tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
- Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Edisi 1 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
- Keputusan Sekretaris Jenderal kementerian Agama nomor 115 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada kementerian agama tahun anggaran 2023.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1797 Tahun 2016 Statuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 471 tahun 2021 tentang lzin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru untuk Program Profesi pada Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
- Keputusan Rektor IAIN Palangka Raya nomor 289 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan IAIN Palangka Raya
- Keputusan Rektor IAIN Palangka Raya Nomor 238 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum IAIN Palangka Raya
- Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya Nomor 159 Tahun 2021 tentang Pedoman Akademik Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
- Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan llmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya Nomor 208 Tahun 2023 tentang panduan pendidikan berasrama PPG
- Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah Dan llmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya Nomor 182 Tahun 2023 Tentang Pedoman Akademik Pendidikan Pendidikan Profesi Guru Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
- Keputusan Dekan tentang Dokumen Kurikulum Program Studi PPG nomor Nomor 194 Tahun 2023.