IAIN Palangka Raya memiliki kebijakan tentang keuangan, sarana dan prasarana pendidikan yang lengkap dan terdokumentasi secara cetak maupun digital dengan baik. Kebijakan tentang keuangan meliputi penggunaan dana yang dialokasikan untuk operasional pendidikan , penelitian, PkM, publikasi, kegiatan mahasiswa, investasi SDM, investasi sarana dan prasarana pendidikan. Kebijakan tentang sarana dan prasarana pembelajaran yang dapat diakses dan dipergunakan oleh PS PPG untuk melaksanakan kegiatan pendidikan. Dokumen formal yang menjadi acuan dalam bidang Keuangan, Sarana dan Prasarana di PS PPG adalah sebagai berikut:
- PMA Nomor 54 Tahun 2016 Tentang STATUTA IAIN Palangka Raya
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/Pmk.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- Renstra IAIN Palangka Raya
- Renstra FTIK IAIN Palangka Raya
- Standar Pembiayaan Pembelajaran IAIN Palangka Raya
- Standar Pembiayaan Penelitian IAIN Palangka Raya
- Standar Pembiayaan Pengabdian kepada masyarakat IAIN Palangka Raya
- Term of Reference (TOR)/Proposal/Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
- Rencana Umum Pengadaan (RUP)
- Pedoman Pengelolaan Anggaran dan Pelaporan
- SOP Bidang keuangan (SOP Dana Penerbitan Buku, SOP Pencairan anggaran, SOP Pencairan vakasi DLB, SOP Pengadaan Barang, SOP Pengajuan Dana Mengikuti Pelatihan, SOP Revisi Anggaran, SOP Reward Menulis Jurnal Terakreditasi, SOP Reward Jurnal Terakreditasi,
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/Pmk.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 607 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Mengelola Barak Milik Negara
- Standar Mutu Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Standar Mutu Sarana dan Prasarana Penelitian
- Standar Mutu Sarana dan Prasarana PkM
- Pedoman Sarana dan Prasarana
- Formulir Sarana dan Prasarana
- SK Rektor IAIN Palangka Raya tentang Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
- SOP Pengelolaan Aset Tetap
- SOP Pengajuan Sarana dan Prasarana