Kebijakan luaran dan capaian tridharma yang dimiliki pendidikan profesi guru dalam jabatan di PPG LPTK IAIN Palangka Raya diantaranya:
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bagian keempat pasal 25 dinyatakan bahwa perguruan tinggi menetapkan persyarata kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi;
- UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 24 ayat 1 dinyatakan bahwa program sarjana atau sedarajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja;
- Surat Edaran Dirjen Belmawa Kemenristekdikti No. 471/B/SE/VII/2017 tentang Tracer Study. Tracer studi dilaksanakan setiap perguruan tinggi merujuk pada standar desain, metodologi dan kuisioner yang dtetepkan oleh Dirjen Belmawa, yaitu ditargetkan pada seluruh populasi, kuisioner mencakup pertanyaan inti, dilaksanakan setiap tahun, dan disosialisasikan kepada pihak terkait. Pelaksanaan tracer studi di LPTK IAIN Palangka Raya mengikuti ketentuan-ketentuan terbaru yang diakses dari https://www.kemdikbud.go.id/.
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 26 ayat 5 dinyatakan bahwa hasil penilaian capaian pembelajaran pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks Prestasi Kumulatif (IPK); Pasal 27 ayat 3 mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dinyatakan lulus apabila sudah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
- Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahawa akreditasi dilakukan terhadap program studi dan perguruan tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pasal 10 ayat 2 butir a) dinyakakan mengenai instrumen akreditasi program studi;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama. Pada BAB III Bagian C dinyatakan bahwa kelulusan mahasiswa program PPG ditentukan melalui hasil uji kinerja dan uji pengetahuan yang sesuai dengan standar kelulusan;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 72 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru untuk Program Profesi pada Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya;
- Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021 No. B-1253/Dj.I/Dt.I.II/HM.00/04/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 115 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kementerian Agama tahun 2023;
- Statuta IAIN Palangka Raya tahun 2026;
- Renstra FTIK IAIN Palangka Raya tahun 2020-2024;
- Pedoman akademik PPG Tahun 2024;
- Pedoman Tracer Study IAIN Palangka Raya;
- SK Rektor IAIN Palangka Raya tentang penetapan Nomor Induk Mahasiswa PPG;
- SK Rektor IAIN Palangka Raya tentang penetapan Kelulusan Mahasiswa PPG;
- Sosialisasi Kebijakan keluaran dan capaian tridharma tersebut telah dilakukan secara offline dan online, diantara nya kepada mahasiswa ketika orientasi/refresment, kepada dosen ketika awal semester, dan kepada pengelola ketika rapat perencanaan dan evaluasi anggaran, kepada dosen dan guru pamong, serta disosialisasikan secara online melalui website.
- Pelaksanaan kebijakan keluaran dan capaian tridarma tersebut telak dilaksanakan sebagai pedoman dalam kegiatan akademik dan non akademik bagi mahasiswa dan dosen serta pengelola PPG LPTK IAIN Palangka Raya. Pelaksanaan Kebijakan keluaran dan capaian tridharma PS PPG LPTK IAIN Palangka Raya dalam tiga tahun terakhir diwujudkan dalam 6 indikator utama, yaitu 1) rata-rata persentase lulusan sebesar 98,77%; 2) rata-rata IPK lulusan sebesar 4; 3) persentase prestasi mahasiswa di lokal 100%; 4) rata-rata masa studi 1 tahun 2 bulan; 5) tracer studi yang terlaksana dalam 5 aspek; dan 6) tingkat kepuasan pengguna lulusan sebesar ≥ 3,76 (Sangat Baik) nilai maksimal 4,00.
- Evaluasi; Kebijakan tersebut dievaluasi setiap akhir tahun dalam rapat evaluasi kegiatan dan realisasi anggaran.
- Tindak lanjut: Hasil evaluasi kebijakan tersebut ditindak lanjuti dengan penyesuaian perencanaan program kegiatan PPG tahun selanjutnya.